HUKUM
DAN ETIKA TEKNOLOGI KOMUNIKASI
MAKALAH
Diajukan untuk
memenuhi salah satu tugas kelompok Mata Kuliah Perkembangan Teknologi
Komunikasi
Di
Susun Oleh :
Rystie Putri
Santoso
S Dina
Rosdinawati
Shopianingsih
Shopian Irawan
JURUSAN
ILMU KOMUNIKASI KONSENTRASI HUMAS
FAKULTAS
DAKWAH DAN KOMUNIKASI
UNIVERSITAS
ISLAM NEGERI
SUNAN
GUNUNG DJATI
BANDUNG
2013
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang masalah
Seiring dengan inovasi-inovasi teknologi komunikasi
semakin memanjakan kita sebagai penggunanya. Banyak kemudahan-kemudahan yang
kita dapatkan dan akses informasi pun berjalan sangat cepat. Marshall MacLuhan pun mendeskripsikan
masyarakat dunia sebagai global village
yang dapat saling terhubung dengan arus informasi yang tidak dapat dibatasi
karena perkembangan teknologi komunikasi. Di berbagai tempat kita dengan mudah
menemukan orang yang menggunakan handphone atau laptop. Secara hukum, tidak ada
yang mengatur bagaimana seharusnya kita menggunakan kedua teknologi komunikasi
tersebut. Hukum hanya mengatur kegiatan impor dan pajaknya saja. Secara etika,
kita harus tahu kapan kita pantas untuk menggunakannya. Misalnya, saat rapat
atau mengikuti perkuliahan kita tidak seharusnya malah asyik bermain atau
membuka situs-situs internet dengan menggunakan laptop atau handphone. Jika
laptop memang dibutuhkan untuk mencatat atau kerja kelompok, maka tidak jadi
masalah. Dari contoh sederhana ini kita dapat sedikit memahami bagaimana etika
penggunaan teknologi seperti handphone dan laptop.
Perkembangan teknologi yang terjadi dalam kehidupan
manusia, seperti revolusi yang memberikan banyak perubahan pada cara berpikir
manusia, baik dalam usaha pemecahan masalah, perencanaan, maupun dalam
pengambilan keputusan. Perubahan yang terjadi pada cara berpikir manusia akan
berpengaruh terhadap pelaksanaan dan cara pandang manusia terhadap etika
dan norma-norma dalam kehidupannya. Orang yang biasanya berinteraksi secara
fisik, melakukan komunikasi secara langsung dengan orang lain, karena
perkembangan teknologi internet dan email maka interaksi tersebut menjadi
berkurang.
Teknologi sebenarnya hanya alat yang digunakan manusia
untuk menjawab tantangan hidup. Jadi, faktor manusia dalam teknologi sangat
penting. Ketika manusia membiarkan dirinya dikuasai teknologi maka manusia yang
lain akan mengalahkannya. Oleh karena itu, pendidikan manusiawi termasuk
pelaksanaan norma dan etika kemanusiaan tetap harus berada pada peringkat
teratas, serta tidak hanya melakukan pemujaan terhadap teknologi belaka.
Etika media merupakan aturan-aturan moral bagi para
pengguna teknologi komunikasi dalam berbagai situasi apakah diatur ataupun
tidak diatur dalam hukum formal atau kebijakan-kebijakan. Kadang aturan-aturan
moral tersebut dibentuk oleh kelompok atau organisasi profesional berupa self
regulation agar semakin memperjelas apa yang baik dan benar untuk dilakukan
oleh orang-orang,terutama para profesional komunikasi dalam menggunakan media.
Yang sering dilupakan adalah sebenarnya etika itu tidak hanya untuk kalangan
profesional komunikasi saja. Masyarakat awam harus juga memperhatikan etika
penggunaan teknologi komunikasi agar tidak merugikan dirinya sendiri maupun
berdampak pada merugikan orang lain. Sedangkan hukum merupakan aturan-aturan
yang disetujui oleh lembaga legislatif, dijalankan oleh kekuatan eksekutif dan
diputuskan oleh pengadilan atau lembaga yudikatif. Jadi, segala kebijakan yang
telah dirumuskan dalam hukum memiliki kekuatan untuk memberikan sanksi kepada
pihak-pihak yang dianggap bersalah dan memberikan hak atau reward bagi
pihak-pihak yang dirugikan. Dalam penggunaan teknologi komunikasi, tidak
semuanya diatur dalam aturan-aturan hukum. Hal ini disebabkan karena
kompleksitas dan sifat teknologi komunikasi itu sendiri yang rentan terhadap
berbagai efek negatif jika tidak digunakan secara bijaksana. Sehingga kita
tidak bisa bergantung pada hukum untuk mengatur detail penggunaan teknologi
komunikasi. Para pengguna teknologi komunikasi sendirilah yang seharusnya
memahami etika penggunaan teknologi komunikasi. Dengan memahami isu-isu etika
dan hukum teknologi komunikasi saat ini, kita dapat mengetahui adab penggunaan
teknologi komunikasi yang benar.
Dalam dunia Teknologi Informasi (atau IT/Information
Technology), masalah yang berhubungan dengan etika dan hukum bermunculan,
mulai dari penipuan, pelanggaran, pembobolan informasi rahasia, persaingan
curang sampai kejahatan yang sifatnya pidana sudah sering terjadi tanpa dapat
diselesaikan secara memuaskan melalui hukum dan prosedur penyidikan yang ada
saat ini, mengingat kurangnya landasan hukum yang dapat diterapkan untuk
perbuatan hukum yang spesifik tersebut seperti pembuktian dan alat bukti.
B.
Rumusan masalah
Makalah kami ini berjudul “Etika dan Hukum dalam
Teknologi Komunikasi” memiliki rumusan sebagai berikut :
1.
Apa yang di maksud etika dalam penggunaan teknologi
Komunikasi dan Hukum dalam menggunakan Teknologi Komunikasi ?
2.
Bagaimana bentuk
dan aplikasi Etika dan Hukum dalam teknologi Komunikasi ?
BAB II
TINJAUAN TEORITIS
A.
Pengertian etika
Pengertian Etika (Etimologi), berasal
dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan
atau adat kebiasaan(custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan
perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam
bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup
seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari
hal-hal tindakan yang buruk.Etika dan moral lebih kurang sama pengertiannya,
tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau
moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah
untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku.
1.
Drs.
O.P. SIMORANGKIR
etika
atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai
yang baik.
2.
Drs. Sidi
Gajalba ( dalam
sistematika filsafat )
etika
adalah teori tentangtingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan
buruk, sejauh yangdapat ditentukan oleh akal.
3.
Drs. H.
Burhanudin Salam
etika adalah cabang filsafat
yang berbica mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia
dalam hidupnya
Etika dalam
masyarakat secara umum merupakan upaya mewujudkan nilai benar dan salah yang
dianut suatu kelompok masyarakat. Etika berkaitan langsung dengan moral juga
nilai dan norma yang menentukan suatu perilaku baik atau buruk.
Salah satu
kebutuhan manusia yang paling fundamental adalah etika. Etika merupakan patokan
atau acuan sebelum kita melakukan sesuatu apapun, kita harus mencari orientasi
terlebih dahulu dalam apapun situasi dan kondisi yang sedang di alami, etika
merupakan hal yang kental akan nilai dan norma, karena itu etika akan tetap
menjadi patokan bagi manusia dalam melakukan apapun dalam kesehariannya untuk
menentukan mereka berada dimana, dan mau kemana serta apa yang harus mereka
lakukan.
B.
Pengertian Hukum
Hukum adalah sistem yang
terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk
penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam
berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial
antar masyarakat
terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana
yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum
menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi
manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka
yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali
keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan
antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan
peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah
supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan
tirani yang merajalela.
Hukum dalam
arti luas, sesungguhnya mencakup segala macam ketentuan hukum yang ada, baik
materi hukum tertulis ( tertuang dalam perundang-undangan ) dan hukum
tidak tertulis ) tertuang dalam kebiasaan ataupun praktek bisnis yang
berkembang). Keberadaan hukum sebagai rule of law berbanding lurus dengan
melihat sejauh mana pemahaman hukum dan kesadaran hukum masyarakat itu
sendiri terhadap informasi hukum yang tengah berlaku.
Sistem hukum yang baik belum tentu dapat terwujud dengan pembuatan
perundang-undangan yang baru terus menerus, melainkan memerlukan suatu kajian
yang mendalam mengenai sejauh mana sistem hukum yang berlaku dapat
dioptimalkan. Pemanfaatan Teknologi Informasi, media, dan komunikasi telah
mengubah baik perilaku masyarakat maupun peradaban manusia secara global.
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah pula menyebabkan hubungan
dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan perubahan sosial,
ekonomi, dan budaya secara signifikan berlangsung demikian cepat. teknologi
informasi saat ini memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan,
kemajuan, dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif
perbuatan melawan hukum. Perkembangan teknologi ini menyebabkan munculnya suatu
ilmu hukum baru yang merupakan dampak dari pemanfaatan teknologi informasi dan
komunikasi yang dikenal dengan hukum telematika atau cyber law.
C.
Pengertian Teknologi dan Komunikasi
Teknologi (Dimitri Mahayana)Teknologi berasal dari
bahasa Yunani Techne, artinya adalah keahlian Logos, artinya
ilmu atau pengetahuan yang berguna. Teknologi dapat diartikan sebagai keahlian
yang disistematisasi dan diorganisasi menjadi pengetahuan berguna.
Teknologi, secara bebas
dapat diartikan sebagai penerapan ilmu pengetahuan dasar (science)
terhadap sesuatu untuk meningkatkan kegunaan atau nilai tambahan (added value).
1.
Teknologi Komunikasi, menurut Onong Uchjana Effendy
Kemampuan teknik berlandaskan ilmu pengetahuan mengenai proses
berlangsungnya komunikasi melalui media massa.
2.
Teknologi Komunikasi, menurut Grant (1995)
Sistem syaraf dari masyarakat kontemporer,
mengirimkan, mendistribusikan, dan mengendalikan informasi, dan menghubungkan
sedemikian banyak berbagai hal yang terpisah.
BAB III
PEMBAHASAN
A.
Etika dan
Hukum dalam Teknologi komunikasi
Dalam dunia Teknologi Informasi (atau IT/Information
Technology), masalah yang berhubungan dengan etika dan hukum bermunculan,
mulai dari penipuan, pelanggaran, pembobolan informasi rahasia, persaingan
curang sampai kejahatan yang sifatnya pidana sudah sering terjadi tanpa dapat
diselesaikan secara memuaskan melalui hukum dan prosedur penyidikan yang ada
saat ini, mengingat kurangnya landasan hukum yang dapat diterapkan untuk
perbuatan hukum yang spesifik tersebut seperti pembuktian dan alat bukti.
Terdapat dua jenis peraturan, yaitu peraturan tidak
tertulis berupa norma yang berlaku, dan peraturan tertulis berupa
perundang-undangan yang secara resmi disahkan oleh suatu lembaga yang
berwenang. Norma yang berlaku sebenarnya tidak ada kepastian secara hukum, namun
masyarakatlah yang dapat menilai apakah prilaku seseorang sesuai dengan norma
atau tidak. Sedangkan undang-undang jelas mengatur apa saja yang harus dan
tidak boleh dilakukan. Begitu pula dalam teknologi informasi, terdapat norma
yang membatasi seseorang dalam menghadapi teknologi ini berupa etika dan moral,
dan terdapat pula hukum dan perundang-undangan yang mengatur dengan jelas apa
yang boleh dan tidak boleh dilakukan.
B.
Undang-undang
Hak Cipta dan Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI)
Di awal pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri telah disahkan dua
buah undang-undang, yaitu tentang Paten dan Merek pada tahun 2001 yang telah
disahkan pada tanggal 1 Agustus 2001. Kemudian pada tanggal 29 Juli 2002
kembali disahkan Undang-undang mengenai Hak Cipta. Dengan demikian,
Undang-undang Perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) meliputi UU RI
No. 14 Tahun 2001 tentang Paten, UU RI No. 15 Tahun 2001 tentang Merek,
dan UU RI No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Semua perundang-undangan
tersebut ditujukan untuk melindungi hak atas kekayaan intelektual. Pada materi
kali ini akan dikhususkan pada pembahasan mengenai Undang-undang Hak Cipta
dalam menghadapi teknologi informasi.
Perlindungan Hak Cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan karena karya
cipta harus memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi dan menunjukkan
keaslian sebagai Ciptaan yang lahir berdasarkan kemampuan, kreativitas, atau
keahlian sehingga Ciptaan itu dapat dilihat, dibaca, dan didengar.
Undang-undang No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta terdiri, dari 15 bab, 78
pasal. Adapun inti dari tiap bab, antara lain:
ü
Bab I : Ketentuan Umum
ü
Bab II : Lingkup Hak Cipta
ü
Bab III : Masa Berlaku Hak Cipta
ü
Bab IV: : Pendaftaran Ciptaan
ü
Bab V : Lisensi
ü
Bab VI : Dewan Hak Cipta
ü
Bab VII : Hak Terkait
ü
Bab VIII : Pengelolaan Hak Cipta
ü
Bab IX : Biaya
ü
Bab X : Penyelesaian Sengketa
ü
Bab XI : Penetapan Sementara Pengadilan
ü
Bab XII : Penyidikan
ü
Bab XIII : Ketentuan Pidana
ü
Bab XIV : Ketentuan Peralihan
ü
Bab XV : Ketentuan Penutup
Hak atas Kekayaan intelektual adalah pengakuan hukum yang memungkinkan
pemegang hak (atas) kekayaan intelektual tersebut mengatur penggunaan
gagasan-gagasan dan ekspresi yang diciptakannya dalam jangka waktu tertentu.
Istilah 'kekayaan intelektual' mencerminkan bahwa hal tersebut merupakan hasil
pikiran atau intelektualitas, dan bahwa hak kekayaan intelektual dapat
dilindungi oleh hukum sebagaimana bentuk hak milik lainnya Hak atas Kekayaan
Intelektual sering disingkat HAKI dan secara umum lebih sering dikenal HAKI.
Objek yang diatur dalam HAKI menyangkut karya-karya manusia yang lahir akibat
kemampuan intelektualnya. HAKI dibagi menjadi dua yaitu :
ü
hak cipta atau
copyright
ü
hak kekayaan
industri atau industrial property right
Ruang lingkup hak cipta
meliputi karya-karya baik berupa barang, lagu, tulisan, desain dan sebagainya.
Hasil-hasil karya semacam itu dapat didaftarkan ke Departemen Kehakiman
sehingga dilindungi oleh undang-undang. Pada dasarnya, setiap hasil karya/cipta
manusia dapat didaftarkan ke departemen kehakiman agar mendapat perlindungan
hukum. Undang-undang hak cipta mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 19 tahun 2002. Seseorang atau lembaga yang mendaftarkan hasil karyanya
kepada lembaga yang berwenang akan mendapatkan perlindunga hukum. Dalam
Undang-undang RI No 19 tahun 2002 tersebut dijelaskan bahwa :
a.
Hak cipta
adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak
untuk mengumumkan, memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu
dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundangan
yang berlaku.
b.
cipta
adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama
yang atas inspirasinya melahirkan suatuciptaan berdasarkan kemampuan pikiran,
imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam
bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
c.
Ciptaan
adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan
keasliannya dala lapangan ilmu pengetahuan, seni,atau sastra.
d.
Pemegang
hak cipta
adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta atau pihak
yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih
lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
e.
Pengumuman
adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan,
pengedaran, atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun,
termasuk media Internet, atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu
ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
f.
Perbanyakan
adalah penambahan jumlah sesuatu ciptaan, baik secara
keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan
bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer (sementara).
g.
Program
komputer
adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam
bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan
media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuatkomputer bekerja
untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus,
termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.
h.
Lisensi
adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta
atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau
memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu.
C.
Bentuk dan aturan Hak Cipta
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi memerlukan sumber daya yang
baik dari segala aspek, terlebih dari aspek sumber daya manusia. Hasil karya
cipta, dalam hal ini karya cipta yang terkait dengan perangkat lunak, sudah
sepantasnya mendapat penghargaan yang layak agar di masa mendatang tercipta
karya-karya yang lebih baik. Pelanggaran hak cipta dalam bidang teknologi
informasi dan komunikasi umumnya terjadi pada karya cipta peranti lunak atau
software. Bentuk pelanggarannya dapat berupa :
ü
duplikasi atau
penggandaan perangkat lunak proprietary tanpa ijin
ü
penjualan
perangkat lunak bajakan
ü
instalasi
perangkat lunak bajakan ke dalam harddisk
ü
modifikasi
perangkat lunak tanpa ijin
Pelanggaran atas hak cipta
seseorang akan dikenai sanksi hukum sesuai dengan pasal 72 Undang-Undang Hak
Cipta. 19 Tahun 2002 yang menyatakan :
a.
Barang siapa
dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana
penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling
sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7
(tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.5.000.000.0000,00 (lima miliar
rupiah).
b.
Barang siapa
dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum
suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah).
c.
Barang siapa
dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan
komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah).
Hak-hak yang tercakup dalam hak cipta antara lain
sebagai berikut :
1.
Hak perbanyakan (right of
reproduction)
Hak perbanyakan
adalah kekayaan intelektual yang paling dasar
dan substansial. Perbanyakan berarti perbanyakan dalam bentuk kon-
kret melalui cetakan, fotografi, suara, rekaman visual, dan sebagainya. Penerbitan
adalah salah satu metode yang paling tua. Umumnya hak- hak
yang bertalian dengan penerbitan disebut
menerbitkan dan hak - hak ini adalah salah satu jenis dari hak perbanyakan.
2.
Hak mempertunjukkan (right of
performance)
Hak
mempertunjukkan berarti hak untuk mempertunjukkan
di muka umum sebuah sandiwara berdasarkan
naskah tulisan sendiri atau musik ciptaan
sendiri. Pencipta memiliki hak khusus untuk mengadakan
pertunjukan. Di muka umum tidak mencakup
kegiatan berlatih seorang diri atau mengadakan pertunjukan di depan
keluarga sendiri. Di muka umum berarti di depan sejumlah besar orang
tertentu atau tidak tertentu.
Ini berlaku tidak saja bagi pertunjukan
secara langsung, tetapi juga
bagi pemutaran rekaman suara, cakram padat, dan
sebagainya. Di depan umum menggunakan pengeras suara untuk menyiarkan
sebuah pertunjukan kepada orang-orang di
luar gedung bioskop.
3.
Hak menyajikan (right of
presentation)
Hak
menyajikan berarti hak memproyeksikan ciptaan
sendiri pada sebuah layar atau objek lain. Pada masa lalu, hak ini
diterapkan pada film, tetapi karena kemajuan teknologi dalam membuat
dan memproyeksikan gambar, ciptaan sekarang dapat diproyeksikan pada layar
komputer dan layar LCD. Undang undang
sekarang mengakui hak menyajikan, artinya hak memperlihatkan ciptaan
sendiri di depan umum dengan menggunakan peralatan audio visual untuk
semua jenis ciptaan. Hak ini sekarang bahkan diterapkan pada proyeksi foto
atau gambar karya seni ke layar.
4.
Hak menyebarkan (right of
public transmission)
Pencipta punya
hak untuk menyebarluaskan ciptaannya di depan umum. Karena
menyebarluaskan kepada umum berarti menyebar-luaskan
melalui radio, televisi, dan sebagainya.
5.
Hak menuturkan (right of
recitation)
Hak
menuturkan adalah hak pencipta untuk
menuturkan karya tulisnya di depan umum. Ini mencakup menuturkan isi
buku karangan-nya di depan umum dan merekam
turunannya dan memutarnya di depan umum.
6.
Hak memamerkan (right of
exhibition)
Hak ini
menyangkut peragaan karya seni dan foto. Pencipta diakui sebagai pemegang
hak khusus untuk memamerkan karyanya di depan umum. Ini
berlaku misalnya dalam hal penyerahan
ciptaan orisinil kepada penyelenggara pameran
seni untuk dilihat orang banyak. Karena lukisan
sesuatu yang dapat dijual, ada pertanyaan menggelitik, apakah
hak khusus pencipta masih melekat pada
lukisan tersebut, walaupun lukisan itu kini dijual bebas? Bila
setiap kali memamerkan karya lukisan harus minta izin kepada pelukisnya,
tentu hal ini sangat sulit dalam implementasinya. Bagaimana mungkin
seseorang pemilik hak lukisan tersebut harus selalu mengejar penciptanya ?
7.
Hak distribusi (right of distribution,
transfer of ownership and lending)
Hak distribusi
adalah mengalihkan hak milik dan
meminjamkan. Hak ini awalnya ditujukan untuk pembuat film dan memberi
mereka hak distribusi film-film mereka sendiri. Namun sekarang hak
distribusi juga berlaku bagi penjualan dan penyewaan piranti lunak video
game.Distribusi berarti perbanyakan karya sinematografi di muka umum, yang
juga berarti menjual dan menyewakan kaset, CD atau DVD.
8.
Hak terjemahan, aransemen, transformasi, dan adaptasi
(right of trans-lation,
arrangement,
transformation, and adaptation)
Bahwa pencipta
itu berhak untuk menerjemahkan, mengaransemen musik,
mentransformasi, atau mengadaptasi ciptaannya untuk
mem-buat turunan. Terjemahan berarti mengekspresikan
karya sastra ke dalam bahasa yang lain dari bahasa sumber.
Istilah bahasa menyangkut kata yang digunakan untuk komunikasi antara
seseorang dengan yang lain, dan karena itu tidak mencakup bahasa komputer.Mengaransemen
berarti membuat karya musik dengan menam-bahkan
elemen-elemen kreatif baru pada karya musik yang telah ada.Transformasi
berarti mengubah bentuk ekspresi, mencakup kon-versi
lukisan dua dimensi menjadi patung tiga dimensi atau membuat foto dan
menjadikannya lukisan orisinil.
Adaptasi berarti mengubah karya dan bentuk
ekspresi dengan
membuatnya menjadi sandiwara atau film tanpa mengubah cerita
atau motif. Kategori ini mencakup mengadaptasi
karya suatu siaran televisi.
Persoalan
yang sering muncul adalah mengenai hak
adaptasi karena sulit untuk menentukan apakah suatu karya benar-benar
sebuah adaptasi, dalam arti alat untuk ekspresi telah diubah tanpa
mengubah inti suatu karya, atau apakah suatu karya itu hanya menggunakan
ide bersangkutan.
9.
Hak eksploitasi ciptaan turunan (rigt in
the exploitation of derivative work)
Ciptaan
turunan adalah sebuah ciptaan baru yang
diciptakan melalui terjemahan, aransemen, transformasi, atau adaptasi.
Meskipun hak cipta bagi ciptaan turunan adalah milik penciptanya, pada
waktu bersamaan, pencipta ciptaan orisinil juga
memiliki hak yang sama dengan hak pencipta.
10.
Hak Moral
Hak
moral adalah hak untuk menyebar-luaskan
ciptaan, hak mencantumkan nama pencipta, dan hak melindungi
integritas ciptaan. Hak ini meliputi sebagai berikut :
a.
Hak
menyebarluaskan ciptaan
Pencipta
punya hak untuk menyediakan ciptaan yang
belum di sebarluaskan pada masyarakat luas.
Ini berarti bahwa pencipta memiliki hak memutuskan
apakah ciptaannya, baik orisinil maupun turunan, akan disebarluaskan atau
tidak. Dalam hal ciptaan yang telah dialihkan hak ciptanya, pencipta
dianggap sudah menyetujui bahwa ciptaannya dapat dipamerkan, karena jika
tidak akan merepotkan pemegang hak cipta jika penciptanya
tidak menyetujui pameran bersangkutan.
b.
Hak mencantumkan
nama pencipta
Bila
sebuah ciptaan diumumkan, pencipta memiliki hak
untuk menentukan apakah nama pencipta harus dicantumkan atau tidak dan
apakah nama sebenarnya yang digunakan atau tidak. Pencipta juga
memiliki hak untuk menentukan hal ini
bila sebuah ciptaan turunan diumumkan. Hak
ini bukan berarti keharusan menggunakan nama
penciptanya.
c.
Hak melindungi
integritas ciptaan
Artinya
pencipta memiliki hak melindungi untuk
integritas ciptaannya dari distorsi/perubahan. Hal
ini penerbitan atau musik dapat menimbulkan
masalah bila diperlukan perubahan/pembetulan
ejaan, istilah, atau ungkapan. Dengan
berjalannya waktu, berubah pula norma-norma sosial,
kosa kata, dan ejaan yang dipakai.
Penerbit dan editor, barangkali akan
mengubah suatu karya agar lebih mudah dibaca.
C.
Etika dalam
Teknologi Informasi dan Menghargai Karya Orang Lain
Teknologi
informasi (IT), erat kaitannya dengan teknologi komputer (sebagai
perangkat keras/hardware), dan program aplikasi (sebagai perangkat
lunak/software). Keduanya berkembang begitu pesat akhir-akhir ini.
Barang siapa menguasai teknologi informasi, maka dia tidak akan ketinggalan.
Permasalahan yang ada, di satu sisi kebutuhan akan sistem komputer terus
bertambah, di sisi lain daya beli terhadap perangkat baru semakin menurun,
terutama dengan nilai tukar rupiah yang terus merosot. Sebagian software
baru cenderung membutuhkan spesifikasi hardware yang lebih tinggi dari
sebelumnya. Kondisi demikian memancing masyarakat yang gemar ngutak-atik
teknologi informasi untuk melakukan hal-hal yang bertentangan dengan norma dan
hukum untuk mendapatkan keuntungan dari tindakannya tersebut.
Tindakan
penggunaan teknologi informasi yang bertentangan dengan moral dan undang-undang
yang berlaku dan banyak dibicarakan saat ini, antara lain :
a.
Hacking/cracking
Tindakan
pembobolan data rahasia suatu institusi, membeli barang lewat internet dengan
menggunakan nomor kartu kredit orang lain tanpa izin (carding) merupakan
contoh-contoh dari tindakan hacking. Orang yang melakukan hacking disebut
hacker. Begitu pula dengan membuka kode program tertentu atau membuat suatu
proses agar beberapa tahap yang harus dilakukan menjadi terlewatkan (contoh: cracking
serial number) apabila dilakukan tanpa izin juga merupakan tindakan yang
menyalahi hukum
b.
Pembajakan
Mengutip
atau menduplikasi suatu produk, misalkan program komputer, kemudian menggunakan
dan menyebarkan tanpa izin atau lisensi dari pemegang hak cipta merupakan
pembajakan, dan masuk kategori kriminal. Contohnya, ketika seseorang
menduplikasi program Microsoft Office, kemudian diinstalasi tanpa membeli
lisensi yang sah. Walaupun memang harga lisensi program tersebut relatif mahal
untuk ukuran rata-rata pendapatan per kapita di Indonesia, namun apabila
tindakan tersebut dituntut oleh pemegang hak cipta, maka pelaku pembajakan yang
dalam posisi lemah akan dikenai sanksi dan konsekuensi sesuai hukum yang
berlaku.
c.
Browsing situs-situs yang tidak sesuai dengan moral
dan etika kita
Membuka
situs dewasa bagi orang yang belum layak merupakan tindakan yang tidak sesuai
dengan norma dan etika. Teknologi internet yang dapat memberikan informasi
tanpa batas akan mengakibatkan tindakan yang beragam, mulai dari
tindakan-tindakan positif sampai negatif. Orang yang tahu akan manfaat internet
dan memanfaatkan secara positif akan mendapatkan hasil yang positif pula, dan
begitu juga sebaliknya.
Untuk
menanggulangi perilaku di atas, maka dikeluarkanlah undang-undang. Bagi yang
melanggar akan mendapatkan konsekuensi sesuai dengan apa yang telah
dikerjakannya. dan tidak kalah pentingnya dukungan segenap masyarakat baik itu
keluarga, teman, serta lingkungan masyarakat lainnya untuk mendukung dan
menyadari akan pentingnya pemanfaatan teknologi informasi dengan benar.
Pembajakan software
yang sudah menjadi kebiasaan masyarakat Indonesia ini harus mulai disapu bersih
karena akan menyebabkan hasil karya produk Teknologi Informasi Indonesia tidak
diakui dunia internasional.
Untuk
menghadapi masalah seperti ini, tergantung kita sebagai pengguna yang harus
pintar-pintar mengatur pengeluaran disesuaikan dengan kebutuhan. Tidak ada
salahnya membeli software yang membutuhkan biaya lisensi tinggi apabila
diperlukan. Namun dengan adanya kemajuan teknologi software yang tidak
terbatas di seluruh penjuru dunia memicu kita untuk mencari dan terus mencari software
dengan biaya murah tapi performance/kinerja yang tidak kalah dengan software
mahal. Bahkan sekarang ini banyak software yang free atau bebas
digunakan tanpa diharuskan membeli lisensi yang cukup mahal, mengingat keadaan
perekonomian kita yang belum begitu membaik.
Oleh karena
itu, jalan keluarnya jika merasa berat untuk membeli lisensi program yang
komersil, gunakanlah program yang open source atau free yang memiliki lisensi
murah atau bahkan gratis. Banyak produsen atau komunitas pengembang software
yang mengedarkan produknya secara gratis/free, tergantung kejelian kita dalam
memilih barang. Misalnya, program yang setara dengan Microsoft Office yaitu
Open Office. Open Office.org merupakan program yang dijalankan pada platform
Linux, dan Linux pun merupakan Operating System yang open source juga.
BAB IV
KESIMPULAN
Di Era
gelobalisasi yang semakin hari semakin maju begitupun dengan perkembangan
teknologi komunikasi, yang semakin cangih seolah manusia di manjakan oleh teknologi
komunikasi yang semakin instan. Dan memudahkan manusia dalam segala hal
khususnya dalam konunikasi, namun tidak sedikit pelanggaran yang dilakukan oleh
pengguna teknologi yang tidak sesuai dengan etika dan hukum yang berlaku
seperti pembajakan, hacking, Browsing
situs-situs yang tidak sesuai dengan moral dan etika kita. Dan dalam Etika dan
hukum dalam teknologi komunikasi
terdapat undang-undang yang berlaku yaitu :
Dalam Undang-undang RI No 19 tahun 2002 tersebut
dijelaskan bahwa :
a.
Hak cipta
adalah hak
eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan, memperbanyak
ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundangan yang berlaku.
b.
Pencipta
adalah seorang
atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan
suatuciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan,
atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
c.
Ciptaan
adalah hasil
setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dala lapangan ilmu
pengetahuan, seni,atau sastra.
d.
Pemegang
hak cipta
adalah pencipta
sebagai pemilik hak cipta atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta,
atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak
tersebut.
e.
Pengumuman
adalah
pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu
ciptaan dengan menggunakan alat apapun, termasuk media Internet, atau melakukan
dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat
orang lain.
f.
Perbanyakan
adalah
penambahan jumlah sesuatu ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang
sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama,
termasuk mengalihwujudkan secara
permanen atau temporer (sementara).
g.
Program
komputer
adalah
sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun
bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan
komputer akan mampu membuatkomputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi
khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam
merancang instruksi-instruksi tersebut.
h.
Lisensi
adalah izin yang
diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain
untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya
dengan persyaratan tertentu.
Daftar Pustaka
Straubhaar,
Joseph & LaRose, Robert. (2004). Media Now: Communications Media in the Information Age. Belmont,
CA: Wadsworth.
Ramli, Ahmad M.
“Dinamika Konvergensi Hukum Telematika dalam Sistem Hukum Nasional”. http
Djauhar, Ahmad.
“Surat Kabar Tidak (akan Pernah) Mati”.
Ishak, Umar
Hapsoro. “Jangan Pandang Jurnalis Warga Sebelah Mata”.
diakses pada
hari senin, tanggal 13 mei 2013 pukul 19.43 wib