Senin, 01 Juli 2013

Being Profil

S Dina Rosdinawati
Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung
Prodi Public Relations 2011
1211406072
dina.rosdinawati@yahoo.com
dinarosdinawati@gmail.com
@dinarosdinawati

Kontribusi Blog dalam Kerja Public Relations

PERAN BLOG DALAM KERJA PUBLIC RELATIONS
By       : S Dina Rosdinawati


Media merupakan sarana penghubung antara komunikator dengan komunikan untuk menyampaikan pesan atau informasi  dari komunikator kepada komunikan. Media yang dimaksud merupakan media cetak maupun media elektronik. Namun, pada zaman yang global ini, penggunaan media elektronik lebih banyak digunakan bahkan dilirik publik dalam mencari sumber informasi ketimbang media cetak. Media elektronik yang dimaksud salah satunya media online yang dalam istilah PR disebut dengan Public Relations Online.
Media online yang biasa digunakan seorang PR dalam sebuah instansi atau perusahaan yakni Blog. Blog merupakan media online dimana isinya mencakup hal mengenai instansi atau perusahaan tersebut. Melalui Blog, seorang PR bisa memberikan informasi mengenai instansi atau perusahaan yang dikelolanya dan publik dalam mencari informasi mengenai perusahaan atau instansi tersebut bisa masuk dalam Blog resmi milik instansi atau perusahaan tersebut. Selain itu, dengan penggunaan Blog dapat memudahkan komunikasi satu arah atau tidak langsung antara PR instansi atau perusahaan dengan publiknya.
Misalnya, instansi X merupakan salah satu instansi pelayanan kesehatan atau Rumah sakit yang ada di Indonesia. Tugas PR Rumah Sakit X tersebut dalam menjalankan fungsi PR yang salah satunya yakni memberikan informasi kepada Publiknya, dalam penyampaian informais tersebut bisa melalui akun Blog Resmi milik Rumah Sakit X tersebut. Didalam Blog Resmi tersebut berisikan Profil Rumah Sakit X yang mencakup Visi Missi dan Sejarah Rumah Sakit X selain itu berisikan tentang daftar Dokter yang bekerja didalam Rumah Sakit X tersebut beserta keahliannya dan jadwal operasional kerjanya, dll.

Maka dari itu dapat disimpulkan bahwa, dalam kegiatan komunikasi , seorang Komunikator dan khususnya Public Relations dapat memanfaatkan media baik media cetak maupun elektronik untuk membantudalam menjalankan komunikasi tersebut dalam menyampaikan pesan atau informasi perusahaan / instansi / organisasi yang dikelolanya.  Salah satunya penggunaan Blog dapat dimanfaatkan seorang Public Relations dalam memberikan informasi mengenai instansi atau perusahaan yang dikelolanya kepada publiknya ( internal maupun eksternal ). [ Dina ]

Hukum dan Etika Teknologi Komunikasi

HUKUM DAN ETIKA TEKNOLOGI KOMUNIKASI

MAKALAH

Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas kelompok Mata Kuliah Perkembangan Teknologi Komunikasi

 
  





Di Susun Oleh :

Rystie Putri Santoso
S Dina Rosdinawati
Shopianingsih
Shopian Irawan


JURUSAN ILMU KOMUNIKASI KONSENTRASI HUMAS
FAKULTAS DAKWAH DAN KOMUNIKASI
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
SUNAN GUNUNG DJATI
BANDUNG

2013





BAB I
PENDAHULUAN


A.           Latar belakang masalah
Seiring dengan inovasi-inovasi teknologi komunikasi semakin memanjakan kita sebagai penggunanya. Banyak kemudahan-kemudahan yang kita dapatkan dan akses informasi pun berjalan sangat cepat. Marshall MacLuhan pun mendeskripsikan masyarakat dunia sebagai global village yang dapat saling terhubung dengan arus informasi yang tidak dapat dibatasi karena perkembangan teknologi komunikasi. Di berbagai tempat kita dengan mudah menemukan orang yang menggunakan handphone atau laptop. Secara hukum, tidak ada yang mengatur bagaimana seharusnya kita menggunakan kedua teknologi komunikasi tersebut. Hukum hanya mengatur kegiatan impor dan pajaknya saja. Secara etika, kita harus tahu kapan kita pantas untuk menggunakannya. Misalnya, saat rapat atau mengikuti perkuliahan kita tidak seharusnya malah asyik bermain atau membuka situs-situs internet dengan menggunakan laptop atau handphone. Jika laptop memang dibutuhkan untuk mencatat atau kerja kelompok, maka tidak jadi masalah. Dari contoh sederhana ini kita dapat sedikit memahami bagaimana etika penggunaan teknologi seperti handphone dan laptop.
Perkembangan teknologi yang terjadi dalam kehidupan manusia, seperti revolusi yang memberikan banyak perubahan pada cara berpikir manusia, baik dalam usaha pemecahan masalah, perencanaan, maupun dalam pengambilan keputusan. Perubahan yang terjadi pada cara berpikir manusia akan berpengaruh  terhadap pelaksanaan dan cara pandang manusia terhadap etika dan norma-norma dalam kehidupannya. Orang yang biasanya berinteraksi secara fisik, melakukan komunikasi secara langsung dengan orang lain, karena perkembangan teknologi internet dan email maka interaksi tersebut menjadi berkurang.
Teknologi sebenarnya hanya alat yang digunakan manusia untuk menjawab tantangan hidup. Jadi, faktor manusia dalam teknologi sangat penting. Ketika manusia membiarkan dirinya dikuasai teknologi maka manusia yang lain akan mengalahkannya. Oleh karena itu, pendidikan manusiawi termasuk pelaksanaan norma dan etika kemanusiaan tetap harus berada pada peringkat teratas, serta tidak hanya melakukan pemujaan terhadap  teknologi belaka.
Etika media merupakan aturan-aturan moral bagi para pengguna teknologi komunikasi dalam berbagai situasi apakah diatur ataupun tidak diatur dalam hukum formal atau kebijakan-kebijakan. Kadang aturan-aturan moral tersebut dibentuk oleh kelompok atau organisasi profesional berupa self regulation agar semakin memperjelas apa yang baik dan benar untuk dilakukan oleh orang-orang,terutama para profesional komunikasi dalam menggunakan media. Yang sering dilupakan adalah sebenarnya etika itu tidak hanya untuk kalangan profesional komunikasi saja. Masyarakat awam harus juga memperhatikan etika penggunaan teknologi komunikasi agar tidak merugikan dirinya sendiri maupun berdampak pada merugikan orang lain. Sedangkan hukum merupakan aturan-aturan yang disetujui oleh lembaga legislatif, dijalankan oleh kekuatan eksekutif dan diputuskan oleh pengadilan atau lembaga yudikatif. Jadi, segala kebijakan yang telah dirumuskan dalam hukum memiliki kekuatan untuk memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang dianggap bersalah dan memberikan hak atau reward bagi pihak-pihak yang dirugikan. Dalam penggunaan teknologi komunikasi, tidak semuanya diatur dalam aturan-aturan hukum. Hal ini disebabkan karena kompleksitas dan sifat teknologi komunikasi itu sendiri yang rentan terhadap berbagai efek negatif jika tidak digunakan secara bijaksana. Sehingga kita tidak bisa bergantung pada hukum untuk mengatur detail penggunaan teknologi komunikasi. Para pengguna teknologi komunikasi sendirilah yang seharusnya memahami etika penggunaan teknologi komunikasi. Dengan memahami isu-isu etika dan hukum teknologi komunikasi saat ini, kita dapat mengetahui adab penggunaan teknologi komunikasi yang benar.
Dalam dunia Teknologi Informasi (atau IT/Information Technology), masalah yang berhubungan dengan etika dan hukum bermunculan, mulai dari penipuan, pelanggaran, pembobolan informasi rahasia, persaingan curang sampai kejahatan yang sifatnya pidana sudah sering terjadi tanpa dapat diselesaikan secara memuaskan melalui hukum dan prosedur penyidikan yang ada saat ini, mengingat kurangnya landasan hukum yang dapat diterapkan untuk perbuatan hukum yang spesifik tersebut seperti pembuktian dan alat bukti.

B.            Rumusan masalah
Makalah kami ini berjudul “Etika dan Hukum dalam Teknologi Komunikasi” memiliki rumusan sebagai berikut :
1.             Apa yang di  maksud etika dalam penggunaan teknologi Komunikasi dan Hukum dalam menggunakan Teknologi Komunikasi ?
2.             Bagaimana bentuk dan aplikasi Etika dan Hukum dalam teknologi Komunikasi ?





















BAB II
TINJAUAN TEORITIS

A.           Pengertian etika
Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan(custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk.Etika dan moral lebih kurang sama pengertiannya, tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku.
1.           Drs. O.P. SIMORANGKIR
etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.
2.           Drs. Sidi Gajalba  ( dalam sistematika filsafat )
etika adalah teori tentangtingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yangdapat ditentukan oleh akal.
3.           Drs. H. Burhanudin Salam
etika adalah cabang filsafat yang berbica mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya
Etika dalam masyarakat secara umum merupakan upaya mewujudkan nilai benar dan salah yang dianut suatu kelompok masyarakat. Etika berkaitan langsung dengan moral juga nilai dan norma yang menentukan suatu perilaku baik atau buruk.
Salah satu kebutuhan manusia yang paling fundamental adalah etika. Etika merupakan patokan atau acuan sebelum kita melakukan sesuatu apapun, kita harus mencari orientasi terlebih dahulu dalam apapun situasi dan kondisi yang sedang di alami, etika merupakan hal yang kental akan nilai dan norma, karena itu etika akan tetap menjadi patokan bagi manusia dalam melakukan apapun dalam kesehariannya untuk menentukan mereka berada dimana, dan mau kemana serta apa yang harus mereka lakukan.

B.            Pengertian Hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.
Hukum dalam arti luas, sesungguhnya mencakup segala macam ketentuan hukum yang ada, baik materi hukum tertulis  ( tertuang dalam perundang-undangan ) dan hukum tidak tertulis ) tertuang dalam kebiasaan ataupun praktek bisnis yang berkembang). Keberadaan hukum sebagai rule of law berbanding lurus dengan melihat sejauh mana pemahaman hukum dan kesadaran hukum  masyarakat itu sendiri terhadap informasi hukum yang tengah berlaku.
Sistem hukum yang baik belum tentu dapat terwujud dengan pembuatan perundang-undangan yang baru terus menerus, melainkan memerlukan suatu kajian yang mendalam mengenai sejauh mana sistem hukum yang berlaku dapat dioptimalkan. Pemanfaatan Teknologi Informasi, media, dan komunikasi telah mengubah baik perilaku masyarakat maupun peradaban manusia secara global. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah pula menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara signifikan berlangsung demikian cepat. teknologi informasi saat ini memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan  peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum. Perkembangan teknologi ini menyebabkan munculnya suatu ilmu hukum baru yang merupakan dampak dari pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi yang dikenal dengan hukum telematika atau cyber law.

C.           Pengertian Teknologi dan Komunikasi
Teknologi (Dimitri Mahayana)Teknologi berasal dari bahasa Yunani Techne, artinya adalah keahlian Logos, artinya ilmu atau pengetahuan yang berguna. Teknologi dapat diartikan sebagai keahlian yang disistematisasi dan diorganisasi menjadi pengetahuan berguna.
Teknologi, secara bebas dapat diartikan sebagai penerapan ilmu pengetahuan dasar (science) terhadap sesuatu untuk meningkatkan kegunaan atau nilai tambahan (added value).
1.             Teknologi Komunikasi, menurut Onong Uchjana Effendy
Kemampuan teknik berlandaskan ilmu pengetahuan mengenai proses berlangsungnya komunikasi melalui media massa.
2.             Teknologi Komunikasi, menurut Grant (1995)
Sistem syaraf dari masyarakat kontemporer, mengirimkan, mendistribusikan, dan mengendalikan informasi, dan menghubungkan sedemikian banyak berbagai hal yang terpisah.








BAB III
PEMBAHASAN


A.           Etika dan Hukum dalam Teknologi komunikasi
Dalam dunia Teknologi Informasi (atau IT/Information Technology), masalah yang berhubungan dengan etika dan hukum bermunculan, mulai dari penipuan, pelanggaran, pembobolan informasi rahasia, persaingan curang sampai kejahatan yang sifatnya pidana sudah sering terjadi tanpa dapat diselesaikan secara memuaskan melalui hukum dan prosedur penyidikan yang ada saat ini, mengingat kurangnya landasan hukum yang dapat diterapkan untuk perbuatan hukum yang spesifik tersebut seperti pembuktian dan alat bukti.
Terdapat dua jenis peraturan, yaitu peraturan tidak tertulis berupa norma yang berlaku, dan peraturan tertulis berupa perundang-undangan yang secara resmi disahkan oleh suatu lembaga yang berwenang. Norma yang berlaku sebenarnya tidak ada kepastian secara hukum, namun masyarakatlah yang dapat menilai apakah prilaku seseorang sesuai dengan norma atau tidak. Sedangkan undang-undang jelas mengatur apa saja yang harus dan tidak boleh dilakukan. Begitu pula dalam teknologi informasi, terdapat norma yang membatasi seseorang dalam menghadapi teknologi ini berupa etika dan moral, dan terdapat pula hukum dan perundang-undangan yang mengatur dengan jelas apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan.

B.            Undang-undang Hak Cipta dan Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI)
Di awal pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri telah disahkan dua buah undang-undang, yaitu tentang Paten dan Merek pada tahun 2001 yang telah disahkan pada tanggal 1 Agustus 2001. Kemudian pada tanggal 29 Juli 2002 kembali disahkan Undang-undang mengenai Hak Cipta.  Dengan demikian, Undang-undang Perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) meliputi UU RI No. 14 Tahun 2001 tentang Paten, UU RI No. 15 Tahun 2001  tentang Merek, dan UU RI No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Semua perundang-undangan tersebut ditujukan untuk melindungi hak atas kekayaan intelektual. Pada materi kali ini akan dikhususkan pada pembahasan mengenai Undang-undang Hak Cipta dalam menghadapi teknologi informasi.
Perlindungan Hak Cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan karena karya cipta harus memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi dan menunjukkan keaslian sebagai Ciptaan yang lahir berdasarkan kemampuan, kreativitas, atau keahlian sehingga Ciptaan itu dapat dilihat, dibaca, dan didengar.
Undang-undang No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta terdiri, dari 15 bab, 78 pasal. Adapun inti dari tiap bab, antara lain:
ü   Bab I                  : Ketentuan Umum
ü   Bab II                : Lingkup Hak Cipta
ü   Bab III               : Masa Berlaku Hak Cipta
ü   Bab IV:              : Pendaftaran Ciptaan
ü   Bab V                : Lisensi
ü   Bab VI               : Dewan Hak Cipta
ü   Bab VII             : Hak Terkait
ü   Bab VIII                        : Pengelolaan Hak Cipta
ü   Bab IX               : Biaya
ü   Bab X                : Penyelesaian Sengketa
ü   Bab XI               : Penetapan Sementara Pengadilan
ü   Bab XII             : Penyidikan
ü   Bab XIII                        : Ketentuan Pidana
ü   Bab XIV            : Ketentuan Peralihan
ü   Bab XV             : Ketentuan Penutup
Hak atas Kekayaan intelektual adalah pengakuan hukum yang memungkinkan pemegang hak (atas) kekayaan intelektual tersebut mengatur penggunaan gagasan-gagasan dan ekspresi yang diciptakannya dalam jangka waktu tertentu. Istilah 'kekayaan intelektual' mencerminkan bahwa hal tersebut merupakan hasil pikiran atau intelektualitas, dan bahwa hak kekayaan intelektual dapat dilindungi oleh hukum sebagaimana bentuk hak milik lainnya Hak atas Kekayaan Intelektual sering disingkat HAKI dan secara umum lebih sering dikenal HAKI. Objek yang diatur dalam HAKI menyangkut karya-karya manusia yang lahir akibat kemampuan intelektualnya. HAKI dibagi menjadi dua yaitu  :
ü   hak cipta atau copyright
ü   hak kekayaan industri atau industrial property right
Ruang lingkup hak cipta meliputi karya-karya baik berupa barang, lagu, tulisan, desain dan sebagainya. Hasil-hasil karya semacam itu dapat didaftarkan ke Departemen Kehakiman sehingga dilindungi oleh undang-undang. Pada dasarnya, setiap hasil karya/cipta manusia dapat didaftarkan ke departemen kehakiman agar mendapat perlindungan hukum. Undang-undang hak cipta mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2002. Seseorang atau lembaga yang mendaftarkan hasil karyanya kepada lembaga yang berwenang akan mendapatkan perlindunga hukum. Dalam Undang-undang RI No 19 tahun 2002 tersebut dijelaskan bahwa         :
a.             Hak cipta
adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan, memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundangan yang berlaku.
b.             cipta
adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatuciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
c.              Ciptaan
adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dala lapangan ilmu pengetahuan, seni,atau sastra.
d.             Pemegang hak cipta
adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.

e.              Pengumuman
adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun, termasuk media Internet, atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
f.              Perbanyakan
adalah penambahan jumlah sesuatu ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara  permanen atau temporer (sementara).
g.             Program komputer
adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuatkomputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.
h.             Lisensi
adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu.


C.           Bentuk dan aturan Hak Cipta
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi memerlukan sumber daya yang baik dari segala aspek, terlebih dari aspek sumber daya manusia. Hasil karya cipta, dalam hal ini karya cipta yang terkait dengan perangkat lunak, sudah sepantasnya mendapat penghargaan yang layak agar di masa mendatang tercipta karya-karya yang lebih baik. Pelanggaran hak cipta dalam bidang teknologi informasi dan komunikasi umumnya terjadi pada karya cipta peranti lunak atau software. Bentuk pelanggarannya dapat berupa   :
ü   duplikasi atau penggandaan perangkat lunak proprietary tanpa ijin
ü   penjualan perangkat lunak bajakan
ü   instalasi perangkat lunak bajakan ke dalam harddisk
ü   modifikasi perangkat lunak tanpa ijin
Pelanggaran atas hak cipta seseorang akan dikenai sanksi hukum sesuai dengan pasal 72 Undang-Undang Hak Cipta. 19 Tahun 2002 yang menyatakan :
a.              Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.5.000.000.0000,00 (lima miliar rupiah).
b.             Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
c.              Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Hak-hak yang tercakup dalam hak cipta antara lain sebagai berikut     :
1.             Hak perbanyakan (right    of     reproduction)
Hak perbanyakan adalah kekayaan intelektual yang paling dasar
dan substansial. Perbanyakan berarti perbanyakan dalam bentuk kon-
kret melalui cetakan, fotografi, suara, rekaman visual, dan sebagainya. Penerbitan adalah salah satu metode yang paling tua. Umumnya hak- hak  yang  bertalian  dengan  penerbitan  disebut  menerbitkan  dan  hak - hak ini adalah salah satu jenis dari hak perbanyakan.
2.             Hak mempertunjukkan (right    of     performance)
Hak  mempertunjukkan  berarti  hak  untuk  mempertunjukkan  di muka  umum  sebuah  sandiwara  berdasarkan  naskah  tulisan  sendiri atau  musik  ciptaan  sendiri.  Pencipta  memiliki  hak  khusus  untuk mengadakan  pertunjukan.  Di  muka  umum  tidak  mencakup  kegiatan berlatih seorang diri atau mengadakan pertunjukan di depan keluarga sendiri. Di muka umum berarti di depan sejumlah besar orang tertentu atau  tidak  tertentu.
Ini berlaku tidak saja bagi pertunjukan  secara langsung,  tetapi  juga  bagi pemutaran rekaman suara,  cakram  padat, dan sebagainya. Di depan umum menggunakan pengeras suara untuk  menyiarkan  sebuah  pertunjukan  kepada  orang-orang  di  luar  gedung bioskop.
3.             Hak menyajikan (right    of     presentation)
Hak  menyajikan  berarti  hak  memproyeksikan  ciptaan  sendiri pada sebuah layar atau objek lain. Pada masa lalu, hak ini diterapkan pada film, tetapi karena kemajuan teknologi dalam membuat dan memproyeksikan gambar, ciptaan sekarang dapat diproyeksikan pada layar  komputer  dan  layar  LCD.  Undang undang  sekarang  mengakui hak menyajikan, artinya hak memperlihatkan ciptaan sendiri di depan umum dengan menggunakan peralatan audio visual untuk semua jenis ciptaan. Hak ini sekarang bahkan diterapkan pada proyeksi foto atau gambar karya seni ke layar.
4.             Hak menyebarkan (right    of     public    transmission)
Pencipta punya hak untuk menyebarluaskan ciptaannya di depan umum.  Karena  menyebarluaskan  kepada  umum  berarti  menyebar-luaskan melalui radio, televisi, dan sebagainya.
5.             Hak menuturkan  (right    of     recitation)
Hak  menuturkan  adalah  hak  pencipta  untuk  menuturkan  karya tulisnya di depan umum. Ini mencakup menuturkan isi buku karangan-nya  di  depan  umum  dan  merekam  turunannya  dan  memutarnya  di depan umum.
6.             Hak memamerkan (right    of     exhibition)
Hak ini menyangkut peragaan karya seni dan foto. Pencipta diakui sebagai pemegang hak khusus untuk memamerkan karyanya di depan umum.  Ini  berlaku  misalnya  dalam  hal  penyerahan  ciptaan  orisinil kepada  penyelenggara  pameran  seni  untuk  dilihat  orang  banyak. Karena lukisan sesuatu yang dapat dijual, ada pertanyaan menggelitik, apakah  hak  khusus  pencipta  masih  melekat  pada  lukisan  tersebut, walaupun lukisan itu kini dijual bebas? Bila setiap kali memamerkan karya lukisan harus minta izin kepada pelukisnya, tentu hal ini sangat sulit dalam implementasinya. Bagaimana mungkin seseorang pemilik hak lukisan tersebut harus selalu mengejar penciptanya ?
7.             Hak distribusi (right of distribution, transfer of ownership and lending)
Hak distribusi adalah  mengalihkan  hak  milik  dan  meminjamkan. Hak ini awalnya ditujukan untuk pembuat film dan memberi mereka hak distribusi film-film mereka sendiri. Namun sekarang hak distribusi juga berlaku bagi penjualan dan penyewaan piranti lunak video game.Distribusi berarti perbanyakan karya sinematografi di muka umum, yang juga berarti menjual dan menyewakan kaset, CD atau DVD.
8.             Hak terjemahan, aransemen, transformasi, dan adaptasi (right     of      trans-lation,     arrangement,    transformation,    and     adaptation)
Bahwa pencipta itu berhak untuk menerjemahkan, mengaransemen musik,  mentransformasi,  atau  mengadaptasi  ciptaannya  untuk  mem-buat  turunan.  Terjemahan  berarti  mengekspresikan  karya  sastra  ke dalam bahasa yang lain dari bahasa sumber. Istilah bahasa menyangkut kata yang digunakan untuk komunikasi antara seseorang dengan yang lain, dan karena itu tidak mencakup bahasa komputer.Mengaransemen  berarti  membuat  karya  musik  dengan  menam-bahkan elemen-elemen kreatif baru pada karya musik yang telah ada.Transformasi  berarti  mengubah  bentuk  ekspresi,  mencakup  kon-versi lukisan dua dimensi menjadi patung tiga dimensi atau membuat foto dan menjadikannya lukisan orisinil.
Adaptasi  berarti  mengubah  karya  dan  bentuk  ekspresi  dengan
membuatnya menjadi sandiwara atau film tanpa mengubah cerita
atau  motif.  Kategori  ini  mencakup  mengadaptasi  karya  suatu  siaran televisi.
Persoalan  yang  sering  muncul  adalah  mengenai  hak  adaptasi karena sulit untuk menentukan apakah suatu karya benar-benar sebuah adaptasi, dalam arti alat untuk ekspresi telah diubah tanpa mengubah inti suatu karya, atau apakah suatu karya itu hanya menggunakan ide bersangkutan.
9.             Hak eksploitasi ciptaan turunan (rigt in the exploitation of derivative work)
Ciptaan  turunan  adalah  sebuah  ciptaan  baru  yang  diciptakan melalui terjemahan, aransemen, transformasi, atau adaptasi. Meskipun hak cipta bagi ciptaan turunan adalah milik penciptanya, pada waktu bersamaan,  pencipta  ciptaan  orisinil  juga  memiliki  hak  yang  sama dengan hak pencipta.
10.         Hak Moral
Hak  moral  adalah  hak  untuk  menyebar-luaskan  ciptaan,  hak mencantumkan nama pencipta, dan hak melindungi integritas ciptaan. Hak ini meliputi sebagai berikut                        :
a.             Hak menyebarluaskan ciptaan
Pencipta  punya  hak  untuk  menyediakan  ciptaan  yang  belum  di sebarluaskan  pada  masyarakat  luas.  Ini  berarti  bahwa  pencipta memiliki hak memutuskan apakah ciptaannya, baik orisinil maupun turunan, akan disebarluaskan atau tidak. Dalam hal ciptaan yang telah dialihkan hak ciptanya, pencipta dianggap sudah menyetujui bahwa ciptaannya dapat dipamerkan, karena jika tidak akan merepotkan  pemegang  hak  cipta  jika  penciptanya  tidak  menyetujui pameran bersangkutan.
b.             Hak mencantumkan nama pencipta
Bila  sebuah  ciptaan  diumumkan,  pencipta  memiliki  hak  untuk menentukan apakah nama pencipta harus dicantumkan atau tidak dan apakah nama sebenarnya yang digunakan atau tidak. Pencipta juga  memiliki  hak  untuk  menentukan  hal  ini  bila  sebuah  ciptaan turunan  diumumkan.  Hak  ini  bukan  berarti  keharusan  menggunakan nama penciptanya. 
c.             Hak melindungi integritas ciptaan
Artinya  pencipta  memiliki  hak  melindungi  untuk  integritas ciptaannya  dari  distorsi/perubahan.  Hal  ini  penerbitan  atau musik  dapat  menimbulkan  masalah  bila  diperlukan  perubahan/pembetulan  ejaan,  istilah,  atau  ungkapan.  Dengan  berjalannya waktu,  berubah  pula  norma-norma  sosial,  kosa  kata,  dan  ejaan yang  dipakai.  Penerbit  dan  editor,  barangkali  akan  mengubah suatu karya agar lebih mudah dibaca.

C.           Etika dalam Teknologi Informasi dan Menghargai Karya Orang Lain
Teknologi informasi (IT), erat kaitannya dengan teknologi komputer (sebagai perangkat keras/hardware), dan program aplikasi (sebagai perangkat lunak/software). Keduanya berkembang begitu pesat akhir-akhir ini. Barang siapa menguasai teknologi informasi, maka dia tidak akan ketinggalan. Permasalahan yang ada, di satu sisi kebutuhan akan sistem komputer terus bertambah, di sisi lain daya beli terhadap perangkat baru semakin menurun, terutama dengan nilai tukar rupiah yang terus merosot. Sebagian software baru cenderung membutuhkan spesifikasi hardware yang lebih tinggi dari sebelumnya. Kondisi demikian memancing masyarakat yang gemar ngutak-atik teknologi informasi untuk melakukan hal-hal yang bertentangan dengan norma dan hukum untuk mendapatkan keuntungan dari tindakannya tersebut.
Tindakan penggunaan teknologi informasi yang bertentangan dengan moral dan undang-undang yang berlaku dan banyak dibicarakan saat ini, antara lain :
a.             Hacking/cracking
Tindakan pembobolan data rahasia suatu institusi, membeli barang lewat internet dengan menggunakan nomor kartu kredit orang lain tanpa izin (carding) merupakan contoh-contoh dari tindakan hacking. Orang yang melakukan hacking disebut hacker. Begitu pula dengan membuka kode program tertentu atau membuat suatu proses agar beberapa tahap yang harus dilakukan menjadi terlewatkan (contoh: cracking serial number) apabila dilakukan tanpa izin juga merupakan tindakan yang menyalahi hukum
b.             Pembajakan
Mengutip atau menduplikasi suatu produk, misalkan program komputer, kemudian menggunakan dan menyebarkan tanpa izin atau lisensi dari pemegang hak cipta merupakan pembajakan, dan masuk kategori kriminal. Contohnya, ketika seseorang menduplikasi program Microsoft Office, kemudian diinstalasi tanpa membeli lisensi yang sah. Walaupun memang harga lisensi program tersebut relatif mahal untuk ukuran rata-rata pendapatan per kapita di Indonesia, namun apabila tindakan tersebut dituntut oleh pemegang hak cipta, maka pelaku pembajakan yang dalam posisi lemah akan dikenai sanksi dan konsekuensi sesuai hukum yang berlaku.
c.              Browsing situs-situs yang tidak sesuai dengan moral dan etika kita
Membuka situs dewasa bagi orang yang belum layak merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan norma dan etika. Teknologi internet yang dapat memberikan informasi tanpa batas akan mengakibatkan tindakan yang beragam, mulai dari tindakan-tindakan positif sampai negatif. Orang yang tahu akan manfaat internet dan memanfaatkan secara positif akan mendapatkan hasil yang positif pula, dan begitu juga sebaliknya.

Untuk menanggulangi perilaku di atas, maka dikeluarkanlah undang-undang. Bagi yang melanggar akan mendapatkan konsekuensi sesuai dengan apa yang telah dikerjakannya. dan tidak kalah pentingnya dukungan segenap masyarakat baik itu keluarga, teman, serta lingkungan masyarakat lainnya untuk mendukung dan menyadari akan pentingnya pemanfaatan teknologi informasi dengan benar.
Pembajakan software yang sudah menjadi kebiasaan masyarakat Indonesia ini harus mulai disapu bersih karena akan menyebabkan hasil karya produk Teknologi Informasi Indonesia tidak diakui dunia internasional.
Untuk menghadapi masalah seperti ini, tergantung kita sebagai pengguna yang harus pintar-pintar mengatur pengeluaran disesuaikan dengan kebutuhan. Tidak ada salahnya membeli software yang membutuhkan biaya lisensi tinggi apabila diperlukan. Namun dengan adanya kemajuan teknologi software yang tidak terbatas di seluruh penjuru dunia memicu kita untuk mencari dan terus mencari software dengan biaya murah tapi performance/kinerja yang tidak kalah dengan software mahal. Bahkan sekarang ini banyak software yang free atau bebas digunakan tanpa diharuskan membeli lisensi yang cukup mahal, mengingat keadaan perekonomian kita yang belum begitu membaik.
Oleh karena itu, jalan keluarnya jika merasa berat untuk membeli lisensi program yang komersil, gunakanlah program yang open source atau free yang memiliki lisensi murah atau bahkan gratis. Banyak produsen atau komunitas pengembang software yang mengedarkan produknya secara gratis/free, tergantung kejelian kita dalam memilih barang. Misalnya, program yang setara dengan Microsoft Office yaitu Open Office. Open Office.org merupakan program yang dijalankan pada platform Linux, dan Linux pun merupakan Operating System yang open source juga.
BAB IV
KESIMPULAN

Di Era gelobalisasi yang semakin hari semakin maju begitupun dengan perkembangan teknologi komunikasi, yang semakin cangih seolah manusia di manjakan oleh teknologi komunikasi yang semakin instan. Dan memudahkan manusia dalam segala hal khususnya dalam konunikasi, namun tidak sedikit pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna teknologi yang tidak sesuai dengan etika dan hukum yang berlaku seperti pembajakan, hacking, Browsing situs-situs yang tidak sesuai dengan moral dan etika kita. Dan dalam Etika dan hukum  dalam teknologi komunikasi terdapat undang-undang yang berlaku yaitu  :
Dalam Undang-undang RI No 19 tahun 2002 tersebut dijelaskan bahwa :
a.             Hak cipta
adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan, memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundangan yang berlaku.
b.             Pencipta
adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatuciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
c.              Ciptaan
adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dala lapangan ilmu pengetahuan, seni,atau sastra.
d.             Pemegang hak cipta
adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.

e.              Pengumuman
adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun, termasuk media Internet, atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
f.              Perbanyakan
adalah penambahan jumlah sesuatu ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara  permanen atau temporer (sementara).
g.             Program komputer
adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuatkomputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.
h.             Lisensi
adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu.









Daftar Pustaka


Straubhaar, Joseph & LaRose, Robert. (2004). Media Now: Communications Media in the Information Age. Belmont, CA: Wadsworth.
Ramli, Ahmad M. “Dinamika Konvergensi Hukum Telematika dalam Sistem Hukum Nasional”. http
Djauhar, Ahmad. “Surat Kabar Tidak (akan Pernah) Mati”.
Ishak, Umar Hapsoro. “Jangan Pandang Jurnalis Warga Sebelah Mata”.
diakses pada hari senin, tanggal 13 mei 2013 pukul 19.43 wib